Resmi Dilantik, Santje Doodoh Didapuk Jadi Penjabat Hukum Tua Dimembe

Minahasa Utara147 Dilihat

Penulis: Ficky

Narasione.com, Minut- Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu melantik 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut diambil sumpah dan ditugaskan menjadi Penjabat Hukum Tua di 46 Desa yang terjadi kekosongan dan berakhirnya masa jabatan, Rabu (22/5) di Pendopo Kantor Bupati.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan surat keputusan Bupati nomor:167 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kumtua di Kabupaten Minahasa Utara. Berikut daftar nama penjabat dan Desa Kumtua yang dilantik.

Dalam sambutan yang dibacakan Mayuntu, Bupati menuturkan jika, dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat Hukum Tua sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 167 Tahun 2023, dan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Hukum Tua secara serentak, sehingga pengisian Penjabat Hukum Tua dari Pegawai Negeri Sipil merupakan hal penting untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Selamat dan sukses kepada Penjabat Hukum Tua bersama keluarga yang baru dilantik. Hukum Tua diamanatkan membangun desa agar menjadi lebih maju dan sejahtera. Untuk itu, penetapan, pengangkatan, dan pelantikan Penjabat Hukum Tua pada saat ini, hendaknya dapat dijadikan momentum dan transformasi bagi Penjabat Hukum Tua yang akan bertugas di desa saudara, untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dari KKN, membangun desa dengan rasa
tanggung jawab, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Marilah kita menjadi pemimpin yang berkompeten, berorientasi melayani, dan diteladani oleh masyarakat,” jelasnya

Tugas dan tanggung jawab Penjabat Hukum Tua lanjut Mayuntu, saat ini cukup berat, terutama dalam pengelolaan penggunan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD),
dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) nanti.

“Saya tegaskan jangan lagi ada Hukum Tua yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang. Semoga Penjabat Hukum Tua yang baru dilantik ini mampu mengelola keuangan desa secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. Kerjasama yang baik antara Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja, dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam menyusun strategi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tingkat desa sangat dibutuhkan.

Untuk Desa Dimembe Penjabat Hukum Tua dijabat Santje Geertje Doodoh SPD.

Berikut data lengkap 46 Penjabat Hukum Tua di masing-masing desa:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *