Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Disnaker Kabupaten Minahasa Utara jelang Paskah dan Idul Fitri 1445 H.
Hal tersebut dikatakan Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Edwin Ombuh S.Sos mewakili Bupati Joune Ganda, Kamis ( 28/03)
saat memberikan THR kepada ASN dan THL, Kamis (28/03/24).
“Ini merupakan bentuk kepedulian Bapak Bupati Joune Ganda kepada jajarannya. Dengan pemberian THR ini nantinya bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu,” jelas Ombuh.
Selain itu, Ombuh berharap agar para pengusaha dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja tepat waktu, maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 H sudah dibayarkan.
“Sesuai ketentuan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, karena pemberian THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah. Apabila pihak perusahaan tidak memberikan sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi,” terang Ombuh.
Untuk memastikan perusahan menjalankan kewajibannya lanjut Ombuh, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja-pekerja di Kabupaten Minahasa Utara yang mengalami permasalahan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Bagi yang memerlukan bantuan penjelasan atau konsultasi serta ingin melapor silahkan datang langsung ke Kantor Dinas atau bisa melalui nomor kontak 0852-5690-0390, 0813-4006-9979 atau 0822-9316-1244,” pungkasnya.