Sambut Ramadhan 1446 Hijriah,Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkab Minut

Minahasa Utara10 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Ficky

Minut, Narasione.com-Selama bulan puasa Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melakukan penyesuaian jam kerja para pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN).

banner 336x280

Aturan perubahan waktu kerja baik jam masuk, jadwal istirahat, dan jam pulang kantor bagi para ASN Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 2024 itu, disampaikan lewat edaran Sekretariat daerah Nomor : 480/sekre/II/2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 27 Pebruari 2025.

Berikut edaran rincian jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.

Itulah daftar perubahan jam kerja bagi ASN di Pemkab Minut selama Ramadhan1445 H.

Sekretaris daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir Novly Wowiling,Msi membenarkan soal edaran pengaturan jam kerja ASN selama bulan puasa 1446 Hijriah ini.

Dia mengatakan, Aturan jadwal kerja selama Ramadhan 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

” Yang jelas semangat dari edaran ini sebagai wujud komitmen dan gerak cepat dari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dalam mengimplementasikan aturan pemerintah pusat khususnya aturan jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 tahun 2025 ini.(***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *