Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Guna menyebarluaskan informasi terkait kebijakan berusaha maupun kebijakan dibidang penanaman yang ada di daerah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Bimbingan Teknis Sosialisasi, di Sutan Raja Hotel Kalawat, Selasa (15/10/2024).
Kadis DPM-PTSP Kabupaten Minahasa Utara Richard Dondokambey, SSTP dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan yakni dasar pelaksanaan Undang undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang undang nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, peraturan menteri investsi kepala BKPRMI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, peraturan menteri kepala kepala BKPRMI nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik fasilitasi kegiatan penanaman modal tahun anggaran 2024.
Dondokambey menutur jika, pembinaan terhadap pelaku usaha dalam mengakses sistem OSS atau OTH untuk memperoleh legalitas dari perizinan berusaha, tujuan bimtek ini guna meningkatkan pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Agar pelaku usaha dapat memperolah kepastian hukum atau legalitas dalam menjalankan usahanya sehingga mendorong semakin bertumbuhnya UMKM di Minahasa utara.” ujar Dondokambey sembari mengatakan untuk anggaran pelaksanaan dibebankan pada DPA APBD Dinas DPM PTSP Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2024 dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi khusus non fisik difasilitasi Penanaman modal tahun anggaran 2024, investasi dan BKPM RI.
Sementara itu, Pjs Bupati Minut Reza A Dotulong melalui Sekda Minut Novly Wowiling megatakan bimtek ini dipandang perlu dan strategis. Jadi dua pihak ini antara penyelenggara dalam hal ini, Kadis PTSP Minut dan seluruh Pelaku usaha dan pemerintah terdekat yaitu camat dan hukumtua menjadi bagian penting dan sangat berarti.
Ada fakta yang nyata peran sentral UMKM terhadap kontribusinya perekonomian daerah maupun nasional.
“Motivasi untuk kita semua agar mendorong lagi UMKM, dimana kita sebagai pelaku usaha. UMKM ini menjadi pilar ekonomi bangsa, daerah dan yang paling kecil adalah desa, dan peningkatan kesejahteraan dari pelaku usaha, ” terang Sekda.
Ia menambahkan, pemenuhan izin berusaha berbasis digital bukan memberatkan UMKM melainkan membantu memfasilitasi agar supaya menjadi ringan, menyesuaikan dengan prosedur aturan atau kita akan menciptakan usaha sesuatu yang kuat dengan adanya izin usaha.
“Kami pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berterimakasih kasih kepada kadis DPM PTSP Minut yang sudah memfasilitasi kegiatan ini, terimakasih untuk kehadiran para peserta dan pemerintah sehingga acara ini bisa memaksimalkan agar supaya tujuan yang ditetapkan di penuhi terutama para peserta UMKM menjadi kuat.” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan bimtek tersebut dibuka langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara (Minut) Ir Novly Wowiling MSi, dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 108 orang/peserta dari masing masing perwakilan dari 10 kecamatan di kabupaten Minahasa Utara.
Turut dihadiri Kepala Dinas DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Utara diwakili Penata Perizinan Maria Pasti S, Kom, Kepala Dinas PUPR Minut Alfons Tintingon AP MSi, Kepala Dinas Perindustrian Minut Kepala Dinas Kesehatan Minut dr Stella Safitri, Camat Kalawat Indri Nassa, Para HukumTua, dan Para Peserta Pelaku Usaha UMKM.(***)