Sengketa Lahan Tol Manado-Bitung: Kuasa Hukum Paulus Pangau Layangkan Gugatan Baru dan Permohonan PK

Minahasa Utara106 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Tim kuasa hukum Paulus Pangau resmi mendaftarkan gugatan baru dan mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. Langkah hukum ini diambil untuk memperjuangkan hak atas ganti rugi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Manado-Bitung senilai Rp4,9 miliar yang saat ini masih tertahan dalam bentuk uang konsinyasi.

banner 336x280

​Langkah preventif ini ditempuh setelah upaya hukum di tingkat Kasasi mengeluarkan putusan yang membatalkan kemenangan Paulus di tingkat pertama dan banding.

​Kuasa Hukum Paulus Pangau Riske Juliana Kalalo, S.H., C.L.A., C.T.L., menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik atas objek tanah seluas kurang lebih 14 hektar di Desa Kawiley, Kabupaten Minahasa Utara.

​”Klien kami membeli tanah tersebut secara sah dan telah mengeluarkan dana kompensasi yang tidak sedikit sejak lama, baik untuk pelunasan utang jaminan sertifikat di bank maupun pembayaran langsung kepada para ahli waris. Bahkan penguasaan fisik dan sertifikat asli ada pada Pak Paulus,” ujar Riske di PN Airmadidi, kepada media ini, Selasa (28/7).

​Minta Pengadilan dan Bank Tahan Pencairan Konsinyasi
​Persoalan memuncak ketika sebagian lahan terkena dampak pembebasan proyek pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung. Dana ganti rugi pembebasan lahan seluas kurang lebih 4 hektar dengan nilai konsinyasi sebesar Rp4,9 miliar saat ini dititipkan di PN Airmadidi akibat adanya klaim saling gugat di internal ahli waris (pemilik asal).

​Riske meminta Ketua PN Airmadidi untuk tidak terburu-buru mengeluarkan atau menyetujui permohonan pencairan dana titipan tersebut kepada pihak mana pun, mengingat proses sengketa kepemilikan masih terus berjalan.

​”Secara aturan, termasuk merujuk pada regulasi Mahkamah Agung terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umum, objek yang masih dalam sengketa hukum atau belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak boleh dicairkan.
Kami minta pengadilan menahan pencairan ini demi mencegah terjadinya salah bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

​Bersurat ke MA hingga KPK
​Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, tim hukum Paulus Pangau tidak hanya mengajukan gugatan baru dan mendaftarkan kuasa untuk PK, tetapi juga telah mengirimkan surat pencegahan resmi ke berbagai instansi terkait.

​”Surat pemberitahuan dan permohonan penundaan pencairan sudah kami antar ke pihak perbankan. Tembusan resmi juga telah kami kirimkan ke Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi pengawas terkait lainnya,” tambah Riske.

​Gugatan baru tersebut saat ini telah resmi terdaftar di PN Airmadidi dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang pertama. Sementara itu, berkas memori Peninjauan Kembali (PK) ditargetkan tuntas dan diserahkan dalam pekan ini. Sampai berita ini dipublish, jurnalis media ini dalam upaya konfirmasi kepada pihak Pengadilan Airmadidi. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *