MANADO- Sidang dugaan penyerobotan lahan (Pasal 167 KUHP) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (21/5/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum empat terdakwa: Jevry Masinambow, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, dan Senjata Bangun.
Dalam persidangan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, didampingi hakim anggota Aminudin Dunggio dan Bernadus Papendang, tim advokat secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan atau melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Menolak Dakwaan, Soroti Indikasi “Mafia Tanah”
Dalam kesimpulan pledoi yang dibacakan bergantian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa duduk perkara antara pelapor (Jimmy Widjaja/PT Buana Propertindo Utama) dengan para terdakwa murni merupakan persoalan kepemilikan tanah.
Menurut mereka, kasus ini berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
”Jika pelapor merasa memegang alas hak sertifikat yang sah, semestinya menempuh jalur gugatan perdata. Para terdakwa telah menduduki dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum adanya ikatan jual beli yang dinilai ilegal dengan pihak lain,” urai tim advokat dalam dokumen pembelaannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tim hukum merumuskan dua poin krusial dalam petitumnya:
Tuntutan Primair: Meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta memulihkan harkat dan martabat mereka.
Tuntutan Subsidair (Onslag): Jika majelis hakim menilai perbuatan tersebut terbukti, tim hukum meminta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van rechtsvervolging) karena tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.
Ditemui usai persidangan, Ketua Tim Advokat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memaksakan perkara ini ke meja hijau. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya indikasi kedaluwarsa perkara dan asas ne bis in idem.
”Salah satu terdakwa, Jemmy Giroth, sebelumnya pernah dituntut dengan objek dan pasal yang sama, dan putusannya sudah inkrah bebas atau lepas. Mengapa ini ditarik kembali ke pengadilan?” ujar Sambouw.
Karena dinilai tidak objektif dalam menyusun tuntutan dan mengabaikan fakta persidangan, tim advokat berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
”Kami melihat tuntutan jaksa banyak yang tidak berdasar dan melenceng dari fakta sidang. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kinerja JPU ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik (tanggapan atas pledoi) oleh Jaksa Penuntut Umum. Pihak penasihat hukum mengaku siap mengawal jalannya persidangan dan menantikan argumen hukum yang akan diajukan jaksa.(Ficky)












