Manado, Narasione.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE.
Dalam pengumuman yang disampaikan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025), Gubernur Yulius menetapkan angka UMP Sulut 2026 sebesar Rp4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp227.205 atau 6,018 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level Rp3.775.425.
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp4.102.696, naik sebesar Rp232.885 dari tahun 2025.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa, keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan ini telah mengikuti regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
”Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan variabel ekonomi yang matang, termasuk penggunaan formula alpha 0,8 sesuai aturan pusat. Kami ingin meningkatkan kesejahteraan buruh, terutama mereka yang masa kerjanya di bawah satu tahun, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur menambahkan bahwa, kenaikan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi roda perekonomian di Sulawesi Utara. “Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja agar taraf hidup mereka semakin baik,” tambahnya.
Khusus untuk UMSP, aturan ini berlaku bagi sektor-sektor strategis seperti pertambangan (minyak bumi, gas alam, panas bumi, bijih logam) serta sektor energi (pengadaan listrik, gas, dan uap air).
Gubernur Yulius Selvanus juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha di Bumi Nyiur Melambai agar mematuhi keputusan ini mulai 1 Januari 2026.
”Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan ini penting demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, stabil, dan produktif antara perusahaan dan tenaga kerja,” tegas purnawirawan jenderal tersebut.
Penetapan UMP ini disambut sebagai angin segar bagi para pekerja di Sulawesi Utara menjelang pergantian tahun, sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam merespons dinamika ekonomi nasional.(Ficky)

















