Manado, Narasione.com– Era penenggelaman kapal pencuri ikan tampaknya mulai bergeser menjadi era pemanfaatan ekonomi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan yang sebelumnya merupakan aset rampasan negara.
Prosesi serah terima yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Senin (29/12/2025) ini, menandai kolaborasi erat antara Kejaksaan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset negara.
Kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika sebelumnya barang bukti kejahatan perikanan identik dengan pemusnahan atau penenggelaman, kini fokus dialihkan pada asas manfaat.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kapal-kapal yang masih dalam kondisi prima sangat disayangkan jika hanya dihancurkan.
”Dulu orientasinya ditenggelamkan, sekarang kita manfaatkan. Langkah ini jauh lebih menyentuh kebutuhan masyarakat nelayan dan memberikan dampak ekonomi yang konkret di daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya seleksi penerima hibah. Pemprov Sulut dinilai memiliki kapasitas untuk merawat dan mengelola armada tersebut agar tidak terbengkalai.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menyambut antusias hibah dua unit kapal ini. Menurutnya, langkah ini adalah jawaban atas keprihatinannya mengenai rendahnya kontribusi sektor laut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski 77% wilayah Sulut adalah perairan.
”Sangat ironis jika potensi laut kita besar, tapi kontribusinya hampir nol. Dengan kapal-kapal ini, kita ingin mengubah potensi menjadi kesejahteraan nyata bagi nelayan dan pemasukan bagi daerah,” tegas Gubernur YSK.
Gubernur juga mengapresiasi kecepatan koordinasi antara Kejaksaan Agung, KKP, dan Pemprov. Ia bahkan berencana mengajukan permohonan tambahan jika ada kapal layak pakai lainnya, guna mencegah aset negara tersebut rusak menjadi bangkai di pelabuhan.
Senada dengan Gubernur, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa tugas penegakan hukum kini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku.
”Esensi dari kebijakan baru ini adalah bagaimana barang rampasan negara bisa kembali berdaya guna untuk kepentingan rakyat luas,” pungkas Kuntadi.(Ficky)

















