Tidak Ada Yang Dibohongi, Kalumata: Faktanya Proses Kasasi Bergulir di MA

Minahasa Utara1801 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Terkait permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020 yang berproses dari tahun 2024 di Pengadilan Negeri Airmadidi masih dalam proses Kasasi (Mahkamah Agung).


Bupati Minahasa Utara melalui Kabag Hukum Setdakab Minut Audy J Kalumata ST SH MH mengatakan jika, khusus untuk permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan di tahun 2020 yang telah berproses tahun 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi sebagian besar pada saat itu dinyatakan gugur/tidak dapat diterima.

banner 336x280

“Sengketa antara Pemkab dengan Pihak Penyedia terkait pembayaran yang masih dalam proses Kasasi, semestinya dihormati dan diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum apalagi, mengganggu fungsi pelayanan publik (proses belajar mengajar) dan merugikan pihak lain. Karena akan berhadapan dengan APH,” ujar Kalumata.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Mengedepankan Prinsip Hukum dan Akuntabilitas.

“Untuk kedepannya jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya mengharuskan Pemerintah melakukan pembayaran maka dengan Kepastian Hukum tersebut dan melalui mekanisme dapat diproses untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia katakan, tidak ada yang namanya Pemkab membohongi seperti yang ada di pemberitaan selama ini oleh pihak-pihak yang mengatas namakan kontraktor.

Terlebih mengenai nilai nominal pembayaran yang ada dalam sengketa karena tidak seperti apa yang ada dalam pemberitaan. Aksi sepihak tidak dibenarkan Penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan,” katanya sembari mengatakan, segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum, atau tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *