- Roli Rorong: Deretan Faktanya Jelas, Saya Dan Keluarga Percaya Kinerja Dan Independensi Kepolisian
Penulis: Ficky
Narasione.com, Minut- Terkait pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media kemarin, untuk mengklarifikasi tentu kita harus memberikan penjelasan dari hulu sampai ke hilir akar permasalahan ini, supaya tidak ada prespektif negatif, dan yang ada hanyalah presepsi hukum.
Hal tersebut dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara Frangky Roli Rorong, Jumat (17/1/2025) saat menggelar konferensi Pers bersama sejumlah wartawan Peliputan Desk Minahasa Utara di salah satu Cafe ternama di Minahasa Utara.
Konferensi pers digelar Roli, mendampingi Istrinya Hetty Sundah yang kemarin disinyalir diberitakan tidak sesuai fakta, oleh pihak Susanty Artha Gilberte disejumlah media yang notabene juga menyerang pribadinya sebagai legislator Minut.
Selain itu, pemberitaan yang terbit kemarin lebih condong terhadap dirinya sebagai Anggota DPRD, bukan pribadinya kerjasama, antara Hetty Sundah dengan Susanty Artha Gilberte.
Dalam kesempatan itu, Roli membeber sejumlah fakta dibalik terbitnya pemberitaan dan laporan ke Pihak Kepolisian, yang seyogyanya tidak sesuai dengan fakta.
Ia mengatakan jika, yang harus diketahui publik adalah, Hetty Sundah bersama dirinya merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang terletak di Desa Lilang Kecamatan Kema, yang kemudian membuat perjanjian kerjasama dengan Edrick Tanaka dan Susanty Artha Gilberte sejak 26 November 2021 silam, aktanya dibuat oleh Notaris Audra M Nicole Manembu SH MH Mkn sebagai pertanda dimulainya kerjasama pekerjaan.
Dalam akta perjanjian kerjasama tertera bahwa, 6 (enam) bulan sejak perjanjian ini dibuat, pihak Susanty harus segera memulai produksi, tetapi yang terjadi tidak sesuai komitmen yang disepakati.
“Proses produksi berjalan dibulan November tahun 2022. Ini merupakan salah satu wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Kedua, tetapi kami sebagai Pihak pertama yang juga pemilik IUP OP tidak mempermasalahkan hal tersebut kala itu, dengan kata lain kami memaklumi mungkin ada sedikit kendala yang menjadi penghalang,” kata Roli diamini Hetty.
Seiring berjalannya waktu, alat berat dan alat-alat lainnya mulai didatangkan pihak Susanty Cs. Yang tercatat dalam akta perjanjian kerjasama, investasi dari keseluruhan alat tersebut sebesar 35 Miliyar Rupiah. Anehnya, barang yang datang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama, yang didatangkan pihak Susanty adalah sejumlah alat-alat bekas.
Saat sejumlah alat tersebut pertama kali tiba, lanjutnya, ada seorang bapak yang sudah berumur ikut dengan mereka yang bernama Djun Khiong. Belakangan ini, kami baru mengetahui bahwa ternyata Djun Khiong merupakan Orang tua dari Susanty Gilberte.
Waktu itu, saya berpikir mungkin Djun Khiong hanya datang untuk mengantarkan anaknya, karena terinformasi bahwa ia memiliki Crusher ditempat asalnya, dan mungkin lebih berpengalaman, jadi dibenak kami mungkin beliau hanya datang untuk mengantarkan anaknya.
“Berjalannya waktu, sekira 6 bulan berlalu, kerjasama kami dengan pihak Susanty berjalan mulus tanpa hambatan. Itu bergulir hingga kami menemui satu permasalahan keluarga, dimana Edrick Tanaka dengan Susanty Gilberte berseteru masalah pernikahan.” tuturnya.
Ia berujar, kemudian gegara permasalahan keluarga, Susanty Gilberte meminta perlindungan ke Hetty Sundah, datang kerumah kami dengan membawa peralatan tidur yakni, kasur dan bantal bermohon untuk menginap dikediaman kami, dengan harapan bahwa kami harus berpihak kepadanya atas permasalahan keluarga yang terjadi dengan suaminya Kala itu Edrick Tanaka.
“Susanty kala itu, bersikukuh bahwa kami harus berada dipihaknya untuk mendukung kepentingannya. Jadi dia datang ditempat kami membujuk saya dan Istri saya, seraya meminta pendapat atas permasalahan keluarga yang menimpanya. Karena merasa peduli, atas permasalahan keluarga yang menimpanya, saya memberikan masukan kepada Susanty, saya berujar dalam bahasa Melayu Manado; ngoni dua kan Ada Kaweng, masalah rumah tangga adalah biasa, semoga berikut baku-baku bae, dan rukun kembali (Kalian berdua kan sudah menikah, masalah rumah tangga adalah hal biasa, harapan baik-baik kedepannya, dan rukun kembali). Selesai memberikan masukan, malah Susanty mengatakan ke saya dan Istri, jangan campuri urusan rumah tangganya. Waktu pun berlalu, berperkaralah mereka, dan kemudian Edrick Tanaka masuk Penjara selama 9 Bulan atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan berbuntut perceraian.” jelas Roli dengan nada lesuh.
Bahkan tanpa sepengetahuan kami Susanty Gilberte secara diam-diam membuat Perusahaan yang bernama Crown Crusher Konstruksindo, padahal didalam perjanjian yang kami sepakati tidak ada pembahasan terkait suatu perusahaan lainnya yang ikut terlibat, karena itu merupakan suatu permasalahan hukum, mengingat didalam perjanjian tidak mengatur adanya keterlibatan perusahaan lain. Dan inilah yang merupakan rentetan wanprestasi yang dilakukan oleh Susanty Gilberte
Karena perseteruan keduanya berlanjut hingga terjadinya perceraian, memicu kami pemilik IUP OP terseret dipusaran kasus ini. Mereka berebut harta Gono gini tentang masalah ini. Kami pun bersikap netral, dan tidak mengambil bagian atas perseteruan Edrick dan Susanty, mengingat secara profesional terikat dengan perjanjian kerja sama, sebatas itu saja,” kenang Roli.
lebih lanjut Ia katakan, tidak berselang lama, Susanty Artha Gilberte melaporkan Hetty Sundah yang notabene sebagai pemilik IUP OP ke Mabes Polri dengan laporan penyerobotan lahan. Dimana kepemilikan lahan IUP OP tersebut atas nama Franky Roli Rorong yang merupakan suami dari Hetty.
“Anehnya, mereka secara terang-terangan melapor ke Mabes Polri, bahwa Hetty Sundah melakukan penyerobotan lahan yang kepemilikan Franky Roli Rorong. Setelah ditelusuri oleh Mabes Polri, pihak kepolisian terkejut, karena kepemilikan lahan yang dilaporkan Susanty Cs terhadap Hetty Sundah adalah milik suaminya. Proses penelusuran dari Mabes Polri pun terhenti seusai pertemuan tersebut,” bebernya.
Bahkan kata Roli, setelah melalui permasalahan tersebut, dirinya dikagetkan dengan adanya surat somasi dari Djun Khiong yang kemudian diketahui sebagai pemilik alat berat, tertanggal 28 Oktober 2024. Isi surat tersebut terkait katanya, ada 19 item yang digelapkan oleh Edrick Tanaka dan Hetty Sundah.
Terlapor utama adalah Edrick yang merupakan mantan suami dari Susanty Artha Gilberte, dan turut terlapor Hetty Sundah, yang katanya menggelapkan 19 Unit barang milik PT Crown Crusher. Dari hasil penyegelan kemarin, pihak kepolisian mendapati bahwa 19 unit barang tersebut berada dilokasi.
“Nah apa yang kami gelapkan? 19 unit barang tersebut, sejak awal berada dilokasi lahan IUP OP kami, dimana alat tersebut dibawah langsung oleh Susanty dan Edrick yang kala itu turut disaksikan oleh Djun Khiong,” pungkas Roli.
Sementara lanjut Roli, Kronologi pemeriksaan, Pihak Polda Sulut menelpon kepada pihanknya, meminta bantuan untuk melakukan penyegelan sesuai laporan Djun Khiong. Kami pun membantu sepenuhnya kelancaran penyegelan 19 unit barang tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa masalah ini bisa naik sampai ke Penyidikan, sementara laporan Djun Khiong ke Edrick Tanaka tanpa alamat, hanya dicantumkan nama saja, karena itu 2 (dua) kali surat yang dikirim pihak Polda tidak pernah sampai ke Edrick Tanaka,” timpalnya.
Sejauh ini, kami pemilik IUP OP atas lahan kerja sama tersebut mempercayai independensi kepolisian dalam mengusut kasus ini. Biarlah pihak kepolisian bekerja dengan maksimal dengan seadil-adilnya, supaya kasus ini terang benderang.
Didalam penggeledahan ini, ada media yang melakukan prosesi wawancara dengan Susanty Artha Gilberte, dan dalam wawancara tersebut, ada beberapa kali dirinya mengatakan bahwa lahan IUP OP tersebut adalah kepemilikan Djun Khiong. Hal yang perlu saya tegaskan disini bahwa, Djun Khiong tidak memiliki sejengkal lahan pun didalam IUP OP atas nama Hetty Sundah seluas 8,3 Hektare.
Menjadi permasalahan lainnya, menonjol dalam pemberitaan beberapa media, saya dikaitkan sebagai terlapor penggelapan barang tersebut. Bahkan dalam keterangan Susanty Artha Gilberte saat diwawancarai media, dirinya 2 (dua) kali menyebutkan nama saya, Franky Roli Rorong sebagai terlapor dalam masalah penggelapan ini.
“Yang membuktikan bahwa saya bukan terlapor, didalam surat Kepolisian tertera nama Edrick Tanaka dan Hetty Sundah, meskipun saya dan Hetty sebagai pasangan suami-Istri, itu merupakan hal berbeda, jadi saya berpikir, ada apa sebenarnya ini? Kog nama saya ikut diseret,” sesalnya.
Dalam penggeledahan kemarin, kami mendapati ada bisik-bisik dari Susanty kepada Hetty Sundah, yang menyatakan bahwa, hal ini terjadi dikarenakan Franky Roli Rorong telah melaporkan Ibu Susanty dengan Laporan Dugaan Pencurian Tanah di Polres Minahasa Utara yang sudah naik sidik, tapi belum penetapan tersangka.
Kemarin, kami mendapatkan informasi pihak kepolisian sudah menjemput paksa orang tua dari Susanty atas permasalahan lain yang terjadi antara kami dengan orang tuanya. Ini kemungkinan yang menyebakan permasalahan ini berlanjut.
Akhir kata, saya menegaskan bahwa untuk kasus penggelapan, biarlah beracara secara kepolisian, tapi secara pembuktian tidak ada barang yang digelapkan, semuanya sudah berada dilokasi sejak kerja sama awal berlangsung. Selanjutnya, saya menegaskan bahwa, tidak ada sejengkal pun lahan milik Djun Khiong di IUP OP milik Hetty Sundah, kemudian kami tidak pernah merasa bekerja sama dengan Djun Khiong, sebaliknya Susanty telah menipu kami dengan bekerja sama dengan Djun Khiong, ‘menyelundupkan’ alat-alat bekas ini masuk kelokasi kami dengan mengatakan bahwa memiliki nilai investasi sebesar 35 Miliar. Terbukti tidak sesuai dengan kenyataan jumlah investasinya.
“Karena nama saya sebagai anggota DPRD sudah dikait-kaitkan, maka saya akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Susanty Artha Gilberte ke Polda Sulut, yang dalam keterangannya pada sesi wawancara menyebutkan secara berulang kali, sebanyak 2 kali, bahwa saya Franky Roli Rorong adalah terlapor dalam kasus penggelapan, padahal saya tidak pernah menjadi terlapor, bahkan terlapor utama Edrick Tanaka, tidak pernah terangkat dalam sesi wawancara,” imbuhnya.
Selanjutnya, pengacara yang melaporkan Hetty Sundah di Polda Sulut, menyatakan sudah mengundurkan diri dan mencabut kuasa atas laporan tersebut.
Sekali lagi, kami tegaskan Susanty Artha Gilberte telah berulang kali melanggar perjanjian, dan telah menjerumuskan kami kedalam kasus keluarga mereka, dan Djun Khiong memasukan alat secara ilegal dilokasi tanah milik kami, dan kami akan melaporkan Djun Khiong.
“Semua ini saya lakukan, dalam rangka untuk memulihkan nama baik saya, sebagai pejabat publik Anggota DPRD Minahasa Utara yang selalu dibawah dalam kasus ini, padahal kami merupakan korban. Selama ini juga, pihak Susanty terhitung sudah 3 bulan, tidak memberikan hak kami atas kerja sama lahan IUP OP sesuai perjanjian kerja sama,” timpalnya.
Diketahui, sebelumnya seperti dilansir Www.inspirasikawanua.com, Unit Jatanras Polda Sulut menyegel sejumlah alat berat dan kendaraan serta mesin pemecah batu yang ada di PT Crown Crusher Konstruksindo di desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara Sulut, Rabu, (15/01/2025).
Penyegelan aset tersebut berdasarkan surat penetapan PN Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm yang dipimpin langsung penyidik Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda bersama sejumlah anggota.
Penyegelan 19 item yang ada di lokasi bentuk tindak lanjut laporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Edrick Tanaka, Hetty Sundah beserta kawan-kawan sebagaimana diatur dan diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Menurut Susanty Artha Gilberte, ayahnya Djun Khiong merasa keberatan karena ada 19 Unit aset dalam bentuk kendaraan bermotor, alat berat dan mesin-mesin yang digunakan dan dimasukan ke dalam PT Crown Crusher Konstruksindo serta telah mengambil keuntungan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak lain oleh terlapor Edrick Tanaka dan Hetty Sundah tanpa sepengetahuan ayahnya.
Selain itu, pihak pelapor mempertanyakan penghasilan selama 14 bulan alat-alat tersebut dimanfaatkan pihak terlapor.
“Pihak Polda Sulut sudah melakukan penyegelan 19 aset milik ayah saya berdasarkan penetapan dari PN Airmadidi dan semua sedang berproses hukum di Polda Sulut,” kata Susanty.