Manado, Narasione.com- kegiatan ini merupakan bagian yang krusial dalam tahapan revisi RTRW dan Penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut diutarakan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, Senin (17/11/2025) saat mengikuti penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang berpusat di Ditjen PPTR Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN.

Gubernur Yulius Selvanus, mengatakan jika, kegiatan penandatanganan tersebut guna mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah yang kemudian menjadi landasan hukum penanganan lanjutan.
“Terima kasih atas dukungan Direktur Penertiban Pemanfaatan ruang Pak Agus Sutanto dalam proses klarifikasi IPPR,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan Gubernur, Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR melakukan verifikasi di wilayah Bitung, Minut, Tomohon dan Kotamobagu. Ada 8 temuan dari hasil verifikasi yang ditemukan dan hasilnya dinyatakan bukan suatu pelanggaran.
“Hasil temuan membolehkan kawasan dilokasi terkait masuk dalam revisi Perdana RTRW Sulut nomor 1 Tahun 2014.
Dirjen penertiban pemanfaatan ruang menyatakan bahwa semuanya searah dengan analisis di daerah, “terang Gubernur, sembari mengatakan menargetkan Perda RTRW yang baru bisa ditetapkan di penghujung tahun 2025.(Ficky/Advetorial)




















