Bapemperda DPRD Sulut Tekankan Kualitas Ranperda, Empat Usulan Masuk Pembahasan 2027

DPRD SULUT, Manado65 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com- Penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masih berproses menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara. Di saat yang sama, empat usulan regulasi untuk tahun 2027 mulai dimatangkan agar sesuai kebutuhan daerah dan siap dilaksanakan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Bapemperda DPRD Sulut yang dipimpin Ketua Bapemperda Vionita Kuera di Ruang Rapat Serbaguna, Selasa (20/10/2026).

banner 336x280

Rapat dihadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Thalis Galang, Kepala Biro Hukum Budi Paskah Yanti Putri, serta pimpinan dan perwakilan perangkat daerah yang mengusulkan Ranperda.

Dalam evaluasi Propemperda 2026, Bapemperda menyoroti batas waktu pengajuan fasilitasi yang ditetapkan hingga minggu keempat November. Perangkat daerah pun diminta segera menuntaskan persyaratan administrasi dan memastikan materi rancangan telah disiapkan secara matang.

Sekprov Sulut Thalis Galang mengingatkan bahwa perubahan mekanisme fasilitasi di tingkat kementerian perlu diantisipasi melalui koordinasi yang lebih intensif. Konsultasi dengan kementerian dan lembaga teknis terkait dinilai penting agar proses pengajuan tidak terkendala persoalan administratif maupun substansi.

Menurut Thalis, kesiapan dokumen harus menjadi perhatian sejak awal. Keterlambatan melengkapi persyaratan dapat memengaruhi tahapan pembahasan dan menghambat penyelesaian Ranperda sesuai jadwal.

Selain mengejar penyelesaian agenda legislasi tahun berjalan, rapat tersebut juga membahas empat usulan Ranperda untuk Propemperda Sulut 2027.

Usulan pertama menyangkut Penyelenggaraan Cadangan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diusulkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dua usulan lainnya adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dari Dinas Lingkungan Hidup serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Thalis menegaskan, usulan regulasi harus disertai alasan yang jelas mengenai kebutuhan pembentukannya. Setiap perangkat daerah perlu memastikan Ranperda yang diajukan memiliki kajian akademis, didukung sumber daya manusia yang memadai, serta disertai perhitungan kebutuhan anggaran secara terperinci.

Ia menilai, kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan saat proses penyusunannya, tetapi juga dari kesiapan pemerintah dalam menjalankannya setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Karena itu, aspek teknis dan pembiayaan perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Dengan persiapan yang matang, perda diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera mengapresiasi keterlibatan Sekprov dan jajaran perangkat daerah dalam pembahasan tersebut. Ia berharap seluruh hasil rapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi internal dan komunikasi dengan kementerian maupun lembaga teknis terkait.

Penyelesaian Propemperda 2026 sekaligus persiapan program legislasi 2027 membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD. Sinkronisasi kedua pihak menjadi penting agar setiap rancangan memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak menemui hambatan saat memasuki tahapan berikutnya.

Bapemperda berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang lebih terarah, sesuai kebutuhan pembangunan Sulawesi Utara, serta didukung kesiapan pelaksanaan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *