Beranda Home Minahasa Utara BKAD Minut Gelar Kegiatan Asistensi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun Anggaran 2025

BKAD Minut Gelar Kegiatan Asistensi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun Anggaran 2025

3
0
Goog;e Ads

Penulis : Ficky

Narasione.com, Minut- Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Utara menggelar Kegiatan Asistensi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah dengan menghadirkan Analisis Perencana Fungsional/Kasubag Perencanaan dan Keuangan dari masing-masing perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kalawat Minahasa Utara, selama 4 (empat) hari yaitu pada Hari Rabu 4 Desember s.d Sabtu 7 Desember 2024, yang di Buka Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Novly G. Wowiling, M.Si Serta didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Carla A. Sigarlaki, SSTP, M,Si dan Kepala Bidang Anggaran Stenly Pelealu, SE.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan Asistensi Perencanaan dan Penganggaran daerah pada masing-masing RKA Perangkat Daerah Tahun 2025 guna mewujudkan sinergitas pada tataran perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber Pendanaan daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terukur dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan anggaran Daerah,

“Kegiatan ini juga bermanfaat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang ditemui saat melakukan penginputan RKA Tahun 2025 pada tahapan Perencanaan maupun penganggaran, sehingga menjadi bahan rekomendasi maupun rujukan nanti saat menindaklanjuti penyempurnaan Hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi terhadap Dokumen Rancangan APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2025,” ujar Kaban BKAD Minut Carla Sigarlaki.

Pada kesempatan yang sama juga, Sekretaris Daerah menegaskan kepada para peserta agar dalam Penyusunan Dokumen  Anggaran maupun pelaksanaan Anggaran di Tahun 2025 untuk selalu mengikuti dan manaati sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.(Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini