Manado, Narasione.com-Tim penasihat hukum empat terdakwa kasus dugaan penguasaan lahan tanpa hak di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak objektif dalam menyusun berkas tuntutan dan replik. Jaksa dinilai sengaja mengesampingkan sejumlah fakta krusial yang terungkap sepanjang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tudingan tersebut dituangkan dalam dokumen duplik (jawaban atas replik jaksa) yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd di PN Manado, Selasa (2 Juli 2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, didampingi hakim anggota Aminudin Dunggio dan Bernadus Papendang, serta Panitera Pengganti Jemmy Kumotoy.
Ketua Tim Advokat terdakwa, Noch Sambouw, menyatakan bahwa klaim JPU yang menyebutkan seluruh fakta yuridis telah dimasukkan secara relevan dalam surat tuntutan adalah kekeliruan besar.
“Kenyataannya, jaksa hanya memasukkan sebagian fakta hukum yang menguntungkan dakwaan mereka. Ini bentuk ketidakobjektifan. Karena itu, dalam duplik, kami menguraikan kembali secara utuh seluruh fakta dari bukti surat, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat (PS),” ujar Noch saat ditemui usai persidangan.
Dalam perkara yang menjerat empat terdakwa Jevry Masinamboiw, Aries Wens Giroth, Jemmy Giroth, dan Senjata Bangun, tim hukum membeberkan empat poin utama yang dinilai mematahkan tuntutan jaksa:
1. Keabsahan Dokumen Pelapor Dipertanyakan
Jaksa sebelumnya mendakwa para terdakwa melanggar unsur pidana karena memasuki lahan milik PT Buana Propertindo Utama dan Jimmy Widjaja berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66, 67, dan 68/Sea.
Namun, Noch membeberkan bahwa lima alat bukti surat yang menjadi landasan hukum (legal standing) pelapor justru tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan. “Jika dokumen dasarnya cacat hukum, maka pelapor tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat,” kata pengacara yang dikenal vokal dalam kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara tersebut.
2. Daluwarsa Penuntutan (Verjaring)
Berdasarkan keterangan saksi pelapor (Man Tojo Rambitan, Jimmy Widjaja, Raida Widjaja, Fahrizal Nasution, dan Mufti Akmal Nizam), mereka telah mengetahui para terdakwa menduduki lahan tersebut sejak Desember 2017. Namun, laporan polisi baru resmi diajukan pada Desember 2024. Mengacu pada regulasi hukum pidana, tenggat waktu pelaporan kasus ini dinilai telah melampaui batas kedaluwarsa.
3. Asas Nebis In Idem
Tim pengacara menemukan fakta hukum bahwa salah satu terdakwa, Jemmy Giroth, pernah diadili untuk objek dan substansi perkara yang sama pada 1999 silam dalam perkara nomor 17/Pid.C/1999/PN Manado. Kala itu, pengadilan memutus bebas Jemmy karena tidak terbukti melakukan penguasaan tanah tanpa hak. Berdasarkan asas nebis in idem, seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama.
4. Ranah Perdata, Bukan Pidana
Noch menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan setempat (PS), keterangan ahli, dan bukti surat menunjukkan bahwa akar persoalan ini adalah sengketa kepemilikan hak atas tanah. Sesuai kaidah hukum, perselisihan status kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme peradilan perdata, bukan dipaksakan ke ranah pidana menggunakan Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Tim penasihat hukum mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai akomodatif dan memberikan ruang yang berimbang bagi kedua belah pihak untuk menggali fakta materiil selama persidangan berlangsung.
”Kami berterima kasih karena majelis hakim memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuka tabir kebenaran dalam perkara ini,” tutur Noch.
Duduk perkara sengketa lahan ini kini berada di tangan majelis hakim. Pengadilan Negeri Manado dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir (vonis) pada Selasa, 9 Juli 2026.(Ficky)












