DPRD Sulut Matangkan Ranperda PPPA, Regulasi 9 Bab dan 100 Pasal Tunggu Masukan Kementerian

DPRD SULUT, Manado32 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Regulasi yang terdiri dari sembilan bab dan 100 pasal ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak di daerah.

Penjelasan Ranperda prakarsa DPRD tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuerah, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Kairagi, Manado, Senin (19/10/2026).

banner 336x280

Dalam pemaparannya, Kuerah menjelaskan bahwa Ranperda PPPA telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penyusunannya juga telah melewati sejumlah tahapan penting sebelum berlanjut ke pembahasan berikutnya.

Menurut Kuerah, persetujuan usul prakarsa Ranperda tersebut telah dilakukan pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, rancangan regulasi itu menjalani rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI pada 1 September 2026.

“Saat ini DPRD tengah menunggu masukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,” ujar Kuerah dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang memiliki peran mendasar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, diperlukan regulasi daerah yang mampu memberikan arah kebijakan sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.

Kuerah juga menyoroti pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap posisi perempuan dan anak dalam kehidupan sosial maupun pembangunan.

Menurut dia, perempuan harus ditempatkan sebagai mitra sejajar laki-laki yang memiliki kesempatan dan peran setara dalam pembangunan. Sementara itu, anak harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipenuhi dan dilindungi secara utuh.

“Ranperda ini juga bertujuan mengubah paradigma masyarakat, di mana perempuan dipandang sebagai mitra sejajar pria dalam pembangunan, dan anak sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh, bukan sekadar objek pelengkap keluarga,” tegasnya.

Dengan komposisi sembilan bab dan 100 pasal, Ranperda PPPA menjadi salah satu instrumen legislasi yang disiapkan DPRD Sulut untuk memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Setelah masukan dari kementerian terkait diterima, proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, sehingga substansi regulasi semakin matang sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *