Kasus Juven Wullur Diduga Ada Intervensi Oknum Petinggi Polda Sulut, Sambiran Pertanyakan Kinerja Kasat Reskrim Polres Minut

Minahasa Utara175 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Penanganan kasus dugaan penganiayaan ringan yang menjerat Juven Wullur oleh Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) dinilai prematur dan mengabaikan fakta krusial di lapangan.

Kuasa hukum Juven, Drs. Jopie Rori, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan diri atas dugaan ancaman keamanan di kediamannya pada waktu yang tidak wajar.

banner 336x280

​Jopie menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Rexy, mendatangi rumah Juven pada pukul 04.00 WITA tanpa kejelasan maksud, tujuan, maupun identifikasi diri yang pasti. Situasi pada jam subuh tersebut dinilai menimbulkan dugaan niat tidak baik dari pihak yang mendatangi rumah kliennya.

​”Posisi Juven Wullur membela diri. Itu faktanya. Ketika seseorang datang ke rumah warga pada pukul empat subuh tanpa maksud dan urgensi yang jelas, tindakan yang dilakukan klien kami adalah bentuk kewaspadaan dan pertahanan diri,” ujar Jopie saat memberikan keterangan kepada wartawan media ini, beberapa waktu lalu.

​Tim penasihat hukum menyoroti proses penyidikan di Polres Minut yang dinilai terburu-buru mengejar pelimpahan berkas, padahal pemeriksaan saksi-saksi kunci dianggap belum tuntas.

Menurut Jopie, kliennya juga berupaya mengajukan laporan balik terkait ancaman dan perlakuan tidak adil yang dialaminya, namun aduan tersebut belum ditindaklanjuti secara berimbang oleh penyidik.

​Meskipun penanganan perkara kini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan (P21) dengan sangkaan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan ringan, pihak Juven masih mengupayakan penyelesaian di luar jalur peradilan formal.

​”Harapan kami perkara ini diselesaikan melalui mekanime Restorative Justice (RJ) di tingkat Kejaksaan. Ini opsi terbaik agar tercipta kedamaian bagi kedua belah pihak,” lanjut Jopie.

​Kendati memprioritaskan jalur perdamaian, tim hukum menegaskan tidak akan tinggal diam jika upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini ditolak oleh pihak pelapor. Jopie memastikan akan segera mengambil langkah hukum balasan demi menjamin kesetaraan posisi hukum kliennya.

​”Jika pihak pelapor tidak bersedia menempuh jalur damai, kami akan segera melayangkan laporan resmi terhadap saudara Rexy. Hukum harus berdiri seimbang untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H
saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (12/8/2026) terkait adanya dugaan intervensi dari oknum petinggi Polda Sulut enggan berkomentar lebih. Menurutnya kasus tersebut sedang bergulir di kejaksaan.

“Kasus tersebut sementara berproses di Kejakasaan” singkat Lega.

Terpisah, Kepada media ini, salah satu keluarga korban, Jemmy Sambiran mengatakan jika dirinya sangat menyayangkan proses hukum yang sudah bergulir.

Apalagi dia menerima informasi adanya intervensi dari salah satu oknum petinggi Polda Sulut. Hal ini memicu dugaan pelayanan yang buruk bagi pihak keluarga, terhadap penanganan kasus yang menurutnya cacat hukum.

“Saya bersama dua orang pengacara, salah satunya kuasa hukum Juven, mendengar langsung dari penyidik yang mana ada intervensi dari salah satu pejabat di Polda Sulut yakni (DT) alias Deni. Saya ingatkan, hati-hati anda dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum jangan menyalahgunakan kewenangan sebagai pihak yang berkuasa dan mengintervensi bawahan sehingga menghilangkan keadilan bagi orang lain,” tegas Peks sapaan akrab  Jemmy Sambiran.

Jika memang terjadi intervensi, tentu sangat disayangkan sikap Kasat Reskrim Lega yang sangat tidak jeli memperhatikan ada cela hukum, mengingat Juven didatangi di kediamannya pada waktu sedang beristirahat karena waktu itu Pukul 04.00 dini hari. Tentunya melalui kasus ini, kepercayaan masyarakat akan kepolisian, dalam hal ini Polres Minut pasti akan hilang.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian yang seharusnya mengayomi dan berlaku adil bagi masyarakat. Bisa saja setelah ini masyarakat akan anti akan kepolisian, karena hal seperti ini yang menjadi contoh, ada perlakuan khusus kepada korban, dan menyampingkan laporan istri Juven yang mengajukan laporan balik terkait tindakan korban dan beberapa orang lainnya yang mendatangi rumah mereka pada waktu sedang beristirahat,” pungkasnya sembari mengatakan siap mengawal kasus ini sampai Istri dan keluarga Juven mendapatkan keadilan. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *