Kawal Pengesahan RTRW Sulut, Rocky Wowor Sebut Legalitas Tambang Rakyat Sebagai Kemenangan Ekonomi Warga

Politik51 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (24/2/2026).

Langkah ini menjadi babak baru bagi kepastian hukum pemanfaatan ruang di Bumi Nyiur Melambai. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa Perda RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama bagi perencanaan pembangunan dan peningkatan investasi berkelanjutan.

banner 336x280

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberpihakan regulasi ini terhadap masyarakat kecil, khususnya sektor pertambangan rakyat. Rocky menyebutkan bahwa selama ini ribuan penambang bekerja dalam ketidakpastian dan bayang-bayang masalah hukum.

“Melalui RTRW yang baru ini, terdapat jaminan hukum bagi penambang rakyat. Mereka kini bisa bekerja dengan rasa aman tanpa harus merasa terancam oleh tindakan aparat, karena wilayah kerja mereka telah diakomodasi dalam tata ruang,” ujar legislator asal Bolmong Raya tersebut di Kantor DPRD Sulut.

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Yulius Selvanus yang dinilai serius dalam memperjuangkan nasib sekitar 12.000 penambang rakyat di Sulawesi Utara. Menurutnya, legalitas ini akan mengubah sektor pertambangan rakyat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang signifikan.

“Harapan yang sudah lama dinantikan warga akhirnya terjawab. Kami sangat berterima kasih atas komitmen Gubernur dalam memberikan jaminan penghidupan yang layak bagi masyarakat penambang,” pungkas Rocky.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *