Kritik Ego Sektoral Pusat, APKASI Siapkan Naskah Akademik Revisi UU Pemda

Minahasa Utara163 Dilihat
banner 468x60

Deli Serdang, Narasione.com– Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melayangkan kritik keras terhadap maraknya Peraturan Menteri (Permen) yang dinilai kerap memangkas esensi otonomi dan hak absolut pemerintah daerah.

banner 336x280

Persoalan regulasi yang tumpang tindih ini menjadi sorotan utama dalam Konsultasi Publik penyusunan draf masukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, menegaskan bahwa draf rekomendasi revisi yang tengah digodok tim perumus harus memiliki nilai tawar yang kuat serta berbasis kajian komparatif yang matang. Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara ini menyoroti fenomena di mana pemerintah pusat sering kali menggunakan regulasi setingkat kementerian sebagai instrumen hukum untuk menganulir usulan atau hak-hak konstitusional di tingkat lokal.

​”Pusat kerap kali memunculkan dalih tertentu untuk melegitimasi kebijakan mereka melalui Permen. Aturan sektoral ini yang kemudian mementahkan apa yang sebenarnya menjadi rekomendasi dan kebutuhan nyata kita di daerah,” ujar Joune dalam pemaparan strategisnya di Deli Serdang.

​Guna memutus rantai ego sektoral tersebut, Joune mendorong tim perumus yang turut diperkuat oleh unsur akademisi untuk memetakan akar masalah mengapa kementerian gemar menarik kembali urusan daerah ke ranah pusat. Menurutnya, rekomendasi formal dari APKASI tidak boleh hanya sekadar menjadi daftar keinginan normatif, melainkan harus berupa naskah akademik yang komprehensif.

​”Harus ada penegasan dalam draf rekomendasi agar Permen-Permen yang tumpang tindih dan menggerogoti kewenangan daerah dibatalkan sama sekali. Langkah ini krusial agar ketika revisi UU Pemda ini disahkan, posisi tawar daerah menjadi utuh dan tidak ada lagi celah hukum di bawah undang-undang yang bisa digunakan untuk membatasi ruang gerak otonomi,” pungkasnya.

​Jalannya diskusi yang dipandu oleh Reymus Hasiholan Pardede tersebut berlangsung dinamis dengan menjaring beragam substansi dari para kepala daerah yang hadir. Forum ini menyepakati bahwa momentum revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 harus menjadi titik balik untuk mengembalikan semangat awal desentralisasi yang mandiri dan berdaya.

​Sesi dialog otonomi tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan dokumentasi bersama. Seluruh poin keberatan beserta matriks komparasi regulasi yang diusulkan nantinya akan difinalisasi oleh Tim Perumus APKASI sebagai rekomendasi resmi organisasi guna mendukung visi besar Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola daerah. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *