Langkah Hukum Baru, Paulus Pangau Resmi Minta PN Airmadidi Tahan Pencairan Konsinyasi Rp4,9 Miliar

Minahasa Utara127 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Sengketa kepemilikan lahan di Desa Kawiley, Kabupaten Minahasa Utara, terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Paulus M. Pangau secara resmi melayangkan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi untuk menghentikan dan menahan pencairan dana konsinyasi senilai total Rp4,94 miliar yang saat ini dititipkan di pengadilan setempat.

banner 336x280

​Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1399 K/Pdt/2026 tertanggal 22 Juni 2026, yang menolak gugatan intervensi pihak Paulus M. Pangau.

​Berdasarkan dokumen permohonan resmi berstempel dan bertanda terima PN Airmadidi tertanggal 20 Juli 2026, surat tersebut diajukan oleh Advokat Riske Juliana Kalalo, S.H., C.L.A., C.T.L. dari kantor hukum Law Office Kalalo & Partners, yang bertindak selaku kuasa hukum Paulus M. Pangau.

​Dua Opsi Upaya Hukum Dilakukan Sekaligus
​Dalam poin-poin keberatannya, Riske Kalalo menegaskan bahwa kliennya menolak keras isi putusan kasasi tersebut dan memilih langsung menempuh dua jalur hukum secara bersamaan.

​”Kami tidak menerima isi putusan kasasi tersebut. Sebagai langkah tegas, kami mengajukan gugatan perkara perdata baru serta permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Surat kuasa khusus serta gugatan baru ini sudah kami daftarkan secara online melalui E-Court di Kepaniteraan PN Airmadidi,” ujar Riske dalam keterangannya.

​Karena perkara tersebut masih berada dalam tenggang waktu pengajuan upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara menyeluruh, pihak Paulus menilai keberadaan uang konsinyasi tersebut masih berada dalam kondisi status sengketa (status quo).

​Sengketa Dana Konsinyasi dan Kepemilikan SHM
​Sengketa pencairan ini melibatkan dua penetapan konsinyasi di PN Airmadidi, yaitu:
​Penetapan No. 35/Pdt.P-Konsinyasi/2017/PN.Arm atas nama Alfius Sumampouw (NIB 00008) dengan nilai konsinyasi sebesar Rp4.166.554.401,-.
​Penetapan No. 39/Pdt.P-Konsinyasi/2017/PN.Arm atas nama Juliana Bolang (NIB 00017) dengan nilai konsinyasi sebesar Rp773.058.164,-.

​Pihak kuasa hukum menekankan bahwa secara substansial, bukti kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek perselisihan—berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 195/Desa Kawiley dan SHM No. 196/Desa Kawiley—saat ini secara fisik dipegang penuh oleh Paulus M. Pangau.

​”Dokumen kepemilikan asli ada pada klien kami. Pihak lain tidak memiliki sertifikat tersebut. Oleh karena itu, kami meminta Ketua PN Airmadidi untuk tidak menerbitkan Surat Pengantar Pencairan maupun memberikan cek/transfer ke rekening pihak manapun sampai ada kepastian hukum yang bersifat final,” tegas Riske.

​Ia menambahkan, permohonan penghentian pencairan ini mengacu pada ketentuan Perma Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 32 guna mencegah terjadinya kerugian hukum serta potensi konflik di lapangan yang tidak diinginkan.

​Guna memastikan pengawasan tata kelola hukum berjalan transparan dan mencegah potensi pelanggaran, surat permohonan pencegahan pencairan uang konsinyasi ini turut ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara dan aparat penegak hukum, antara lain:

•​Mahkamah Agung Republik Indonesia
•​Pengadilan Tinggi Manado
•​Bank Mandiri Cabang Airmadidi
•​Kantor BPN/ATR Kabupaten Minahasa Utara
•​Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara
•​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Airmadidi telah menerima berkas permohonan tersebut untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *