Penulis: Marcel Rorong
Narasione.com, Minahasa- Angkat bicara soal Tanah ulayat (Tanah adat-red) yang disoal sejumlah masyarakat, Hukum Tua Desa Makalisung Rina Erna Lintang mengatakan jika hari ini merupakan catatan bersejarah bagi Desa Makalisung.
Hukum tua bersama perangkat desa, Tokoh masyarakat datang ditempat ini yang kita ketahui bersama sejak dulu merupakan tanah adat.
“Sejak dari masa pemerintahan orang tua pendahulu, status tanah ini sudah dibebaskan untuk masyarakat desa Makalisung,” ujar Lintang
Lebih lanjut Lintang menjelaskan terkait asal-usal tanah ulayat yang saat ini berpolemik dan terinformasi ada oknum yang melaporkannya ke Mapolres Minahasa.
“Jadi status tanah ini jelas, merupakan tanah adat dan tidak ada perorangan yang mengklaim bahwa menjadi kepemilikan mereka,” pungkasnya.