Pansus DPRD Sulut Perkuat Substansi Ranperda PPPA, Libatkan SKPD Terkait

DPRD SULUT, Manado90 Dilihat
banner 468x60

MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kali ini, pembahasan kembali dilakukan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Rabu (28/10/2026).

Dalam rapat lanjutan tersebut, Pansus mengarahkan pembahasan pada penyempurnaan substansi rancangan regulasi agar nantinya dapat menjawab berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.

banner 336x280

Ranperda PPPA yang tengah dibahas ini terdiri dari 9 bab dan 100 pasal. Kehadirannya diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan serta penanganan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Anggota Pansus, termasuk Irene Golda Pinontoan, turut terlibat dalam pembahasan bersama perangkat daerah. Masukan dari SKPD menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi pelaksanaan program di lapangan.

Pansus juga berupaya agar regulasi tersebut tidak berhenti pada rumusan normatif semata. Setiap pasal diharapkan memiliki kejelasan arah, mengatur peran pemerintah daerah, serta dapat diterapkan secara efektif dalam memberikan perlindungan kepada kelompok perempuan dan anak.

Selain itu, proses pembahasan masih membuka ruang bagi masukan dan penyelarasan lebih lanjut, termasuk dari kementerian terkait, sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui pembahasan bersama SKPD, DPRD Sulut ingin memastikan Ranperda PPPA memiliki substansi yang kuat dan mampu menjadi instrumen kebijakan untuk mendorong pemberdayaan perempuan, menjamin hak-hak anak, serta memperkuat sistem perlindungan di Provinsi Sulawesi Utara.

Pansus berharap, ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, regulasi ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan mendukung tumbuh kembang anak serta peningkatan peran perempuan di berbagai bidang.

(Advetorial)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *