Pemdes Laikit Gelar Musdesus Rembug Stunting dan Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026

Minahasa Utara727 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Pemerintah Desa Laikit dibawah Pimpinan Hukum Tua Frans R Manua menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Rembug Stunting dan penyusunan RKPDes Tahun anggaran 2026, Jumat (1/8/2025) di Balai Desa Laikit.

Hukum Tua Desa Laikit, Frans Manua dalam sambutan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang hadir agar dapat memberikan saran dan masukan guna mengoptimalkan program pemerintah.

banner 336x280

“Saran dan masukan diperlukan dalam mengoptimalkan program pemerintah untuk bisa menurunkan angka stunting, dengan tujuan bisa mencetak generasi emas bebas sari stunting,” jelas Manua.

Musdesus berlangsung khidmat dan dilanjutkan dengan pembahasan RKPDes Tahun anggaran 2026.

Arah Kebijakan Dana Desa dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 Berdasarkan PermenPPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

1.Penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem dengan target keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah pusat sebagai acuan awal

2.Mendukung program swasembada pangan dan energi sesuai kewenangan, potensi, dan kriteria desa.

3.Mendorong transformasi ekonomi desa berdasarkan potensi dan karakteristik desa melalui dukungan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan lembaga ekonomi desa lainnya.

4.Perencanaan, pembangunan dan/atau pemeliharaan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai desa, dengan memanfaatkan bahan baku lokal dalam penyediaan air minum, sanitasi, pengolahan sampah, rumah layak huni, konektivitas, serta sumber energi dalam kerangka permukiman terpadu.

5.Meningkatkan promosi dan penyediaan pelayanan dasar kesehatan di skala desa, termasuk pencegahan dan
percepatan penurunan stunting, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular

6. Memperluas akses Pendidikan prasekolah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan desa.

7.Peningkatan kualitas lingkungan hidup, termasuk penguatan ketahanan, iklim, mitigasi risiko dan penanggulangan bencana.

8.Percepatan implementasi digitalisasi desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pemerintahan desa, pengembangan ekonomi lokal dan lainnya.

9. Pelestarian budaya dan kearifan lokal masyarakat desa.

KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN 2026 HASIL RAPAT BANGGAR DPR

Laporan Panitia Kerja Kebijakan Transfer Ke Daerah dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 Tanggal 16 Juli 2025

1. Mengarahkan fokus pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program pemerintah sesuai kemampuan Desa;

2.Memberikan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, serta dukungan instentif kepada Desa yang telah berpartisipasi aktif dan berkinerja baik dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih;

3. Menambah kinerja Alokasi Afirmasi berupa Desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *