Sengketa Tukar Guling Jalan Nasional, Antara Ganti Untung dan Janji Perbaikan PT MSM

Manado47 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com – Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulawesi Utara mendadak riuh pada Senin (4/5). Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan BPJN XV, manajemen PT MSM/TTN, serta perwakilan warga Pinasungkulan dan Likupang ini menjadi arena krusial untuk membedah masalah infrastruktur yang tak kunjung usai.

Rapat ini digelar sebagai respons cepat legislator atas hasil Turun Lapangan (Turlap) pekan lalu. Fokus utamanya, jalan nasional yang hancur lebur akibat mobilisasi tambang dan nasib warga yang belum sepakat soal biaya relokasi kampung.

banner 336x280

Ketua Komisi III, Berty Kapojos, menegaskan bahwa pemerintah menjamin pembukaan akses jalan yang sempat terkendala. Namun, ada catatan penting bagi pihak perusahaan.

“Kami memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya satu bulan bagi PT MSM untuk merampungkan perjanjian. Masalah ganti untung dengan warga harus segera selesai agar tidak ada lagi hambatan di lapangan,” tegas Kapojos saat memimpin jalannya rapat.

Di sisi lain, warga mulai kehilangan kesabaran. Kombo Kambey, salah satu tokoh masyarakat Pinasungkulan, memaparkan betapa perbaikan jalan yang dilakukan BPJN selama ini hanya bersifat semu karena tidak adanya sinkronisasi dengan pihak perusahaan.

“Akses ini adalah urat nadi kami. Kondisinya rusak parah, sementara koordinasi antara BPJN dan PT MSM seperti jalan di tempat. Kami butuh solusi nyata, bukan sekadar janji perbaikan yang tidak efektif,” keluh Kombo.

Menanggapi tekanan tersebut, Presiden Direktur PT MSM, David Sompie, angkat bicara. Ia mengklaim pihak perusahaan telah menyiapkan rumah tipe 70 dan lahan seluas 600 meter persegi sebagai bentuk kompensasi. Namun, ia menyayangkan permintaan ganti rugi uang tunai yang dianggap tidak masuk akal.

“Ada sebagian warga yang mematok harga Rp5 juta per meter. Bagi perusahaan, nilai itu sangat tidak realistis. Kami tetap membuka pintu dialog, tapi angkanya harus rasional,” ungkap Sompie.

Menutup pertemuan, Wakil Ketua Komisi III, Nick A. Lomban, menegaskan posisi DPRD sebagai mediator yang adil. Ia berharap ego dari kedua belah pihak bisa diredam demi kepentingan umum yang lebih besar.

“DPRD berdiri di tengah. Kita ingin perbaikan jalan segera dieksekusi tanpa harus ada gesekan fisik di lapangan. Kuncinya adalah kesepakatan yang adil bagi warga maupun investasi,” pungkas Lomban. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *