Suntikan Rp22,8 Miliar Cair, Pemkab Minut Mulai Salurkan Gaji ke-13 untuk 4.578 Aparatur

Minahasa Utara189 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione– Arus kas masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dipastikan mendapat stimulus besar pekan ini. Pemerintah Kabupaten Minut secara resmi mulai mencairkan dana Gaji Ketiga Belas bagi ribuan aparatur sipil di seluruh lini dinas, terhitung sejak Selasa (2/6/2026).
​Langkah ini menyusul rampungnya payung hukum lokal dan kesiapan likuiditas di kas daerah.

Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP M.Si, menjelaskan bahwa momentum pencairan ini sengaja dikejar demi menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, terutama menghadapi lonjakan biaya tahun ajaran baru sekolah.

banner 336x280

Pemerintah daerah memproyeksikan perputaran dana ini akan langsung menyasar sektor riil melalui konsumsi domestik para pegawai.

“Pencairan ini berfungsi ganda; selain memenuhi hak normatif pegawai, ini adalah instrumen intervensi ekonomi lokal. Kami berharap belanja dari sektor aparatur ini memicu perputaran ekonomi di pasar-pasar lokal, khususnya di saat beban belanja rumah tangga melonjak menjelang anak-anak masuk sekolah,” kata Carla, Selasa (2/6/2026).

Untuk menopang kebijakan tersebut, Pemkab Minut menggelontorkan total anggaran sebesar Rp22.835.470.461 yang bersumber dari APBD 2026. Alokasi jumbo ini bakal didistribusikan kepada 4.578 pegawai.

Carla merinci, penerima hak kali ini tidak terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) semata. Skema penyaluran juga merata menyentuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kategori PPPK Paruh Waktu. BKAD sendiri menerapkan sistem transfer simultan (bersamaan) yang dieksekusi tepat setelah rampungnya pembayaran gaji reguler bulan Juni.

Secara regulasi, basis pencairan ini bertumpu pada kebijakan berjenjang, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, hingga aturan teknis di daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026.

Meski keran pencairan telah dibuka, kecepatan transfer di lapangan kini bergantung pada proaktifnya masing-masing dinas. Hingga Selasa siang, BKAD mencatat baru ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak cepat merampungkan dokumen administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kelima instansi tersebut adalah:

  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil)
  3. Dinas Perikanan
  4. Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
  5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Menyikapi hal itu, manajemen Pemkab Minut langsung menginstruksikan para kepala OPD lain yang serapan administrasinya masih tertinggal untuk segera menuntaskan verifikasi internal.

Pasalnya, kelambatan pengajuan SPM di tingkat dinas secara otomatis akan menunda masuknya transferan dana ke rekening para pegawai di instansi tersebut. (***)

    banner 336x280

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *