Penulis : Ficky
Narasione com, Minut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menggelar
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Kamis (1/8/2024) di The Centra Hotel Minahasa Utara.
Ketua KPU Minut Hendra S Lumanauw dalam sambutannya mengatakan jika, KPU Minahasa Utara menggelar Rakoor dan sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai RPJPD, ini merupakan amanah Undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang telah mengalami perubahan sampai yang terakhir yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2020, yang sering kita kenal juga dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaran Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.
RPJPD menjadi penting dalam kaitannya terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon. Ini juga diamanahkan kepada kami untuk disampaikan, meski secara tahapan berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tahapan pencalonan nanti efektifnya, digelar KPU terhitung sejak tanggal 24 Agustus dengan agenda Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus.
Kemudian diikuti tahapan pendaftaran yang baru akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Jadi ada 3 hari waktu ruang pendaftaran yang dibuka oleh KPU.
“Saat ini sudah tanggal 1 Agustus, tidak terasa gelinding bola panas pencalonan meski, kalau ditanya kepada kami KPU terkait sudah ada berapa pasangan calon? KPU akan menjawab, sampai sekarang belum ada pasangan calon. Karena penetapan pasangan calon, setelah proses penelitian persyaratan itu bergulir sejak tanggal 27 Agustus sampai 21 September tahun 2024,” ujar Lumanauw.
Lebih lanjut Ia katakan, nantinya pada tanggal 22 September, KPU menetapkan Pasangan Calon yang akan berkontestasi, berkompetisi dalam hajatan Pilkada Minahasa Utara.
“Kalau mau pemanasan silahkan, Itu Sah-sah saja asalkan prinsip edukatif dan taat regulasi selalu dikedepankan. Banyak orang yang bilang, saat ini kan belum tahapan Pilkada, jadi tidak masalah, meski sifatnya adalah lexspesialis Undang-undang Pilkada, tapi kita tidak mengesampingkan undang-undang lainnya,” jelas Lumanauw.
Contohnya, kalau yang dipasang sudah menghalangi pandangan mata, pasti ada undang-undang lalu lintas yang ditegakkan, kalau yang dipasang sudah mengganggu ketertiban umum, tentunya Perda akan ditegakkan. Jadi tidak ada alasan bagi kita mengatakan bahwa belum masuk tahapan, jadi belum ada regulasi.
Di minahasa Utara, tanggal 8 sampai 12 mei 2024 yang sudah kita lewati, membuka ruang untuk memasukan syarat dukungan calon perseorangan, namun sampai batas waktu yang ditentukan pada pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024, tidak ada pasangan calon yang memasukan syarat dukungan, jadi dengan kata lain ruang pasangan calon perseorangan telah tertutup, dengan kata lain pula yang akan mendaftar lewat usungan Partai politik.
Selain itu ditambahkan Lumanauw, yang menjadi alasan Partai Politik terundang, karena kita adalah stakeholder yang akan sama-sama melahirkan pasangan calon Kepala Daerah, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020. Partai politik pengusung adalah, yang memiliki 20 persen dari total 30 kursi di DPRD Minahasa Utara.
“Mari kita sama-sama menghormati regulasi dan memberi edukasi kepada publik diruangnya masing-masing” pungkasnya sembari membuka secara resmi Rakoor dan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai RPJPD.
Diketahui, rapat sosialisasi kali ini menghadirkan Nara sumber, Tenaga Ahli BAPPEDA Prof Dr Ir Rene Charles Kepel DEA dan Kepala BAPPEDA Minut Hanny Tambani S.Sos dan terundang Partai Politik, Tokoh pemuda, dan PPK sebagai peserta.