Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Pemkab Minut Sisir 6 OPD Pastikan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Uncategorized32 Dilihat
banner 468x60


Minut, Narasione.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) memperketat pengawasan disiplin dan kualitas lingkungan kerja di instansi pemerintah. Langkah tegas ini dibuktikan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (22/7/2026).


​Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Asisten III Setdakab Minut, Jossy Kawengian. Ia didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Herman Mengko serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daniel Komenaung.

banner 336x280

Adapun enam unit kerja yang menjadi sasaran peninjauan meliputi Dinas Perpustakaan, Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Sekretariat DPRD, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

​Asisten III Jossy Kawengian mengungkapkan, peninjauan lapangan ini dipusatkan pada dua poin utama guna mengeksekusi arahan langsung dari Bupati Joune Ganda.

​”Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati. Fokus kita tidak hanya memantau tingkat kehadiran staf, tetapi juga memastikan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) benar-benar diterapkan di setiap instansi,” tegas Jossy di sela-sela kegiatan.

​Jossy menambahkan, penciptaan ruang kerja yang higienis dan kondusif merupakan prioritas instansi. Ke depan, Pemkab akan memetakan serta menyediakan titik khusus merokok (smoking area) di area perkantoran. Meski demikian, pembatasan ketat tetap diberlakukan penuh pada sektor pelayanan vital.

“untuk lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, seluruh areanya steril atau bebas rokok sepenuhnya. Sementara ada OPD lain yang area kerja internalnya wajib dipasangi tanda larangan merokok secara jelas,” terangnya.

​Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Minut Herman Mengko menjelaskan bahwa penegakan aturan ini bertumpu pada asas pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus bentuk perlindungan hak bagi pegawai maupun warga yang tidak merokok.

“Kantor pemerintahan harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bebas polusi asap rokok. Sebagai pelayan masyarakat, ASN semestinya memberikan keteladanan dalam menerapkan pola hidup bersih,” kata Herman.

​Ia menambahkan, pihak Pemkab memberikan tenggat waktu bagi OPD yang belum mematuhi regulasi perihal penataan ruang maupun pemasangan marka petunjuk.

​”Bagi OPD yang belum menyediakan area merokok terpisah atau belum memasang papan imbauan larangan, kami layangkan teguran resmi dan beri batas waktu perbaikan,” pungkasnya.

Melalui penataan KTR ini, Pemkab Minut optimistis dapat menggenjot kinerja serta efisiensi ASN, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Utara. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *