Tolak Rekomendasi Sepihak, Stevanus Sumolang Desak Wali Kota dan Kapolresta Bitung Selidiki MoU Antara BPJN Sulut dan PT MSM/TTN

Bitung20 Dilihat
banner 468x60

Bitung, Narasione.com– Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Stevanus Sumolang, meminta ketegasan dari Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum untuk menelusuri nota kesepahaman (MoU) antara Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dan pihak PT Meares Soputan Mining / Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN).

​Desakan tersebut dilontarkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi oleh BPJN Sulut di Hotel Fave Bitung, Senin (15/6/2026). Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bitung, Komisi III DPRD Sulut, jajaran Forkopimda, serta perwakilan manajemen lingkar tambang.

banner 336x280

​Dalam forum tersebut, Stevanus yang bertindak sebagai juru bicara warga Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan Lingkungan II, menyayangkan ketidakhadiran Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Sulut, Ringgo Radetyo.

Menurutnya, ketidakhadiran pimpinan Satker membuat ruang komunikasi terkesan tidak optimal, padahal masyarakat membutuhkan jawaban langsung terkait tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulut beberapa waktu lalu.

​”Kami sempat melakukan audiensi dengan pihak Satker, namun sangat disayangkan Kepala Satker tidak berada di tempat dan hanya mengutus perwakilan. Kami butuh kejelasan terkait klaim adanya rekomendasi pembukaan jalan khusus milik perusahaan sebagai jalur pengalihan arus lalu lintas Likupang-Girian,” ungkap Stevanus.


​Lebih lanjut, pendeta yang aktif mengawal isu sosial ini menyoroti pernyataan Presiden Direktur PT MSM/TTN, David Sompie, mengenai potensi penurunan tanah dan ancaman abrasi di jalur nasional sejak tahun 2022. Stevanus menilai, langkah mitigasi yang diambil korporasi dengan membangun jalan alternatif justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait payung hukumnya.

​”Pihak Satker sempat membeberkan adanya MoU antara BPJN dan PT MSM/TTN. Isi dari kesepakatan tersebut yang harus dibuka secara transparan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Wali Kota dan Kapolres Bitung untuk menelisik lebih jauh apa sebenarnya isi perjanjian tersebut,” tegasnya.

​Ia berkaca pada pengalaman sebelumnya, di mana proyek pengalihan jalur akibat jembatan putus terkesan terbengkalai dan hanya menyisakan jalan berdebu tanpa pengaspalan yang layak, sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga.

​Selain persoalan infrastruktur jalan, perwakilan warga juga mengeluhkan minimnya sosialisasi terkait aktivitas pemantauan udara menggunakan helikopter serta perluasan wilayah eksplorasi yang kini mulai merambah area pemukiman di Ranowulu. Kondisi ini dinilai memicu kecemasan psikologis bagi masyarakat setempat.

​Stevanus meminta Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius terhadap keberadaan warga di Lingkungan I dan II Kelurahan Pinasungkulan agar hak-hak mereka tidak tergilas oleh aktivitas industri skala besar.

​”Persoalan ini bukan sekadar urusan akses jalan, melainkan sudah menyentuh aspek hukum, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan hidup. Kami menegaskan agar forum rakor ini tidak dijadikan sebagai dasar atau alat legitimasi untuk menerbitkan rekomendasi pembukaan jalan tersebut,” pungkasnya. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *