Bebas Dari Mafia Tanah dan Pungli, Joune Ganda Rombak Total Tata Kelola Pertanahan di Minahasa Utara

Minahasa Utara65 Dilihat
banner 468x60

Minut, Narasione.com- Tidak main-main komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menutup setiap cela korupsi di sektor Agraria demi memberikan pelayanan yang bersih kepada seluruh masyarakat. Langkah ini menyusul penunjukan resmi Minahasa Utara sebagai salah satu wilayah uji coba penguatan integritas tata kelola agraria nasional.

​Langkah strategis tersebut dikunci melalui penandatanganan Kesepakatan Sembilan Paket Program Utama oleh Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J E Ganda SE MAP MM MSi dan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara Richart A.E. Runtuwene di Atrium Kantor Bupati, Selasa (18/8/2026).

banner 336x280

​Kolaborasi ini memadukan tiga instansi kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.


​Bupati Joune Ganda yang didampingi Wakil Bupati Kevin W. Lotulung menekankan bahwa pengawasan berlapis dari komisi antirasuah tidak boleh berhenti pada seremonial penandatanganan dokumen di atas kertas.

​Menurutnya, hakikat dari reformasi tata kelola pertanahan adalah menghadirkan kepastian bagi masyarakat pemilik lahan, mulai dari kawasan pemukiman hingga lahan pertanian yang menjadi penopang ekonomi warga. Indikator keberhasilan utama dari proyek ini terletak pada pemangkasan durasi serta kerumitan jalur pelayanan publik.

​Guna merealisasikan hal tersebut, seluruh simpul pelayanan pertanahan diintegrasikan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).

Paralel dengan itu, akselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pengamanan legalitas aset pemerintah daerah menjadi prioritas yang dikebut.

​Secara teknis birokrasi, kerja sama ini menyasar tiga ranah vital sekaligus: perlindungan publik, keamanan iklim investasi, dan penataan pendapatan daerah.

​Dari sisi kepastian usaha, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Minahasa Utara kini ditautkan secara langsung ke dalam platform Online Single Submission (OSS).

Sinkronisasi data spasial ini memberi batas tegas mengenai wilayah komersial dan kawasan industri, sekaligus mengunci Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak tergerus alih fungsi lahan ilegal.

​Sementara di sektor keuangan daerah, celah manipulasi transaksi ditutup melalui integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Dipadukan dengan pembaruan data Zona Nilai Tanah (ZNT) berbasis geospasial, kalkulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB-P2 dipastikan berjalan lebih transparan dan presisi.

​Keterlibatan KPK dalam arsitektur program ini memfokuskan pada aspek preventif. Digitalisasi dokumen dan transparansi peta nilai tanah dinilai efektif memangkas interaksi tatap muka yang selama ini rawan menjadi celah pungutan liar maupun praktik percaloan.

​Penerapan tata ruang yang akurat dan berbasis data terbuka tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemodal, tetapi juga mengamankan aset-aset publik dari risiko sengketa di masa depan.

​Eksperimen tata kelola di Minahasa Utara ini diharapkan menjadi tolok ukur baru bagi daerah lain dalam membangun benteng pencegahan korupsi di sektor agraria. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *