Bekali Seluruh Bendahara OPD, BKAD Minut Gelar Sosialisasi Langkah-langkah Mengakhiri APBD TA 2023

Penulis: Ficky

NARASIONE.COM– Badan Keuangan dan Aset Daerah Minahasa Utara melalui Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, menggelar kegiatan Sosialisasi Langkah-langkah Mengakhiri Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Kepada Organisasi Perangkat Daerah Se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023, Rabu (29/11) di Aula Bappelitbang Minut.

Dalam laporannya Kaban Keuangan dan Aset Daerah Minut Carla Sigarlaki mengatakan kegiatan ini digelar untuk memperlengkapi setiap bendahara di OPD Masing-masing terkait langkah-langkah mengakhiri Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sementara Itu Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum, Rivino Dondokambey mewakili Bupati mengatakan jika, kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh OPD.

“Sosialisasi ini sangat penting, apalagi yang bertugas sebagai bendahara dalam rangka mengakhiri pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2023,” jelas Dondokambey.

Beberapa hal yang menjadi perhatian sebagai berikut:

1) Segera menyelesaikan seluruh kewajiban Tahun 2023 yang telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

2) Segera menyelesaikan seluruh kegiatan lanjutan tahun 2022 (Konstruksi Dalam Pengerjaan tahun 2022) yang telah dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang menjadi tanggungjawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

3) Melakukan pengawasan terhadap sertifikasi dan Faktur pajak pihak ketiga dengan tertib;

4) Untuk penyaluran DAK Fisik Tahap III Tahun 2023, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan untuk diupload di aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 November 2023, dengan persyaratan berupa Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan Tahap II yang menunjukan paling sedikit 70% yang telah direview APIP;

5) Batas waktu pemasukan SPJ TU Nihil dan SPJ UP paling lambat tanggal 5 Desember 2023;

6)Batas waktu pemasukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta kelengkapannya paling lambat tanggal 15 Desember 2023 (dikecualikan untuk kegiatan yang sesuai ketentuan dilaksanakan setelah tanggal 15 Desember 2023) 7) Akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa kas di Bendahara Pengeluaran OPD baik tunal maupun pada rekening OPD (kecuali pada Bendahara Pengelola Dana Kapitasi FKTP, Bendahara Pengelola Dana BOS, Bendahara Pengelola BOP PAUD dan Bendaharan Pengelola BOP Kesetaraan pada satuan Pendidikan Dasar Negeri).

8) Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kepada penerima atas SP2D belanja yang telah dicairkan melalui rekening OPD paling lambat 31 Desember 2023. Pada akhir tahun tidak diperkenankan terdapat sisa dana atas pencairan SP2D baik berasal dari mekanisme UP/GU/TU maupun LS pada rekening OPD.

9) Bendahara pengeluaran menyetorkan ke Kas Negara pajak yang dipungut atas pengelolaan UP/GU/TU paling lambat 31 Desember 2023 atau sesuai ketentuan yang ditetapkan.

10) Akhir tahun kas pada rekening yang dibuka OPD untuk pengelolaan uang yang berasal dari APBD maupun APBN harus disalurkan kepada penerima dan jasa giro yang timbul atas penempatan uang tersebut disetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

11) Akhir tahun seluruh penerimaan yang masih berada dalam penguasaan Bendahara Penerimaan OPD disetorkan/dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2023,

12) Kepala OPD melakukan langkah-langkah pengendalian dan percepatan penyelesaian kegiatan di OPD masing-masing sesual ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga di akhir tahun.

13) Kepala OPD melakukan identifikasi plutang denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan piutang jaminan pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing OPD serta memungut dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 31 Desember 2023.

14) OPD pengelola pendapatan agar melakukan rekonsiliasi serta verifikasi Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Retribusi Daerah (atau dokumen yang dipersamakan) yang telah diterbitkan selama Tahun Anggaran 2023 yang belum disetorkan ke Kas Daerah dan selanjutnya melakukan langkah-langkah percepatan penagihan serta penyetoran ke Kas Daerah.



15) OPD pengolah pendapatan melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian

plutang tahun-tahun sebelumnya (plutang-plutang yang timbul sebelum tahun anggaran 2023) dan segera menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

16) OPD melakukan komunikasi aktif dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah apabila terdapat kendala dan permasalahan pada pelaksanaan APBD di akhir tahun untuk dicarikan solusi pemecahan dan penyelesaian masalah.

17) OPD wajib melakukan perekaman transaksi pendapatan dan belanja pada aplikasi FMIS sampai dengan 31 Desember 2023 dan melakukan rekonsiliasi anggaran pendapatan dan belanja Triwulan III Tahun Anggaran 2023 paling lambat tanggal 30 November 2023.

18) Dinas Pendidikan wajib melaporkan realisasi pendapatan dan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023 paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

19) OPD wajib melengkapi data realisasi anggaran belanja mandatory spending, realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), realisasi belanja daerah sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, realisasi belanja penurunan stunting dan realisasi belanja percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun anggaran 2023.(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *