Dokumen KUA-PPAS 2027 Belum Bagikan ke Anggota Banggar, Pembahasan APBD Sulut Sempat Disorot

DPRD SULUT, Manado587 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com- Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 di Ruang Paripurna Gedung Cengkih, Senin (10/8/2026), diwarnai kritik mendalam dari internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut. Anggota Banggar DPRD Sulut, Toni Supit, mempertanyakan kesiapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut yang dinilai belum matang menyajikan rincian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Toni menyayangkan hingga rapat pembahasan berlangsung, sebagian besar anggota Banggar belum menerima fisik maupun rincian dokumen KUA-PPAS 2027. Kondisi tersebut membuat legislator kesulitan mengbedah alokasi anggaran yang dinilai masih bersifat gelondongan.

banner 336x280

“Kita merencanakan kesepakatan KUA-PPAS hari ini, tetapi persiapannya belum matang karena dokumennya sendiri belum kami terima. Bagaimana kami bisa membahas rincian kegiatan jika bukunya belum dipegang?” tegas legislator dari daerah pemilihan Nusa Utara tersebut.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, kecermatan pembahasan anggaran bernilai triliunan rupiah sangat krusial. Selain masih menanti kepastian angka transfer daerah dari pidato nota keuangan Presiden pada 14 Agustus mendatang, para wakil rakyat juga berkewajiban mengawal aspirasi masyarakat hasil reses di dapil masing-masing agar dapat masuk dalam penyusunan program.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menjelaskan skema dan regulasi perencanaan anggaran daerah. Menurut Silangen, pengakomodasian hasil reses anggota dewan harus tunduk pada alur Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah dikunci sistemnya guna mencegah penyusupan program di luar prosedur.

“Untuk program anggaran tahun 2027 pada dasarnya sudah close karena RKPD-nya sudah ditetapkan. Aspirasi dari reses yang berjalan saat ini akan didorong untuk perencanaan RKPD tahun anggaran 2028. Ini sesuai mekanisme dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh penganggaran daerah terencana sejak awal,” terang Silangen.

Ia menginstruksikan pihak TAPD untuk segera menyerahkan salinan dokumen KUA-PPAS 2027 secara merata kepada seluruh anggota Banggar, tidak hanya kepada pimpinan dewan, agar proses telaah dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Penjelasan senada disampaikan TAPD Pemprov Sulut melalui Kepala Bappeda Sulut, Elvira Mercy Katuuk. Mewakili Asisten III Fransiscus Manumpil yang memimpin TAPD saat rapat, Elvira menerangkan bahwa alur penyarapan aspirasi reses telah diatur secara periodik dalam siklus perencanaan pembangunan.

“Reses tahap pertama diakomodasi dalam Perubahan RKPD tahun berjalan, sedangkan reses tahap kedua masuk dalam perencanaan RKPD tahun berikutnya. Hasil reses tahun 2026 ini secara teknis akan diintegrasikan dalam tahapan penyusunan RKPD 2028 yang prosesnya dimulai sejak Januari hingga Juni 2027,” pungkas Elvira. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *