Manado, Narasione.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (24/2/2026).
Tiga regulasi penting yang disahkan tersebut meliputi:
- Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044.
- Perda Perubahan Bentuk Hukum PD Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
- Perda Penanggulangan Bencana Daerah.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, saat memimpin rapat menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Menurutnya, perubahan ini krusial untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika pemerintahan dan prioritas pembangunan yang terus berkembang.
“Keputusan ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah. Ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif demi pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada rakyat,” ujar Silangen.
Dalam prosesnya, seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan intensif di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, turut hadir memberikan sambutan dan pendapat akhir. Silangen pun memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran Gubernur serta komitmen jajaran eksekutif dalam mengawal proses legislasi ini.
Menutup sidang, Silangen mengutip ayat Alkitab dari Amsal 11:14 untuk menekankan pentingnya kepemimpinan dan nasihat dalam membawa keselamatan bagi bangsa. Ia berharap regulasi yang baru ditetapkan ini segera diimplementasikan secara profesional demi mewujudkan Sulawesi Utara yang lebih maju dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(Ficky)















