Kritik Keras Stella Runtuwene ke TAPD: “Jangan Menilai Kesejahteraan Warga Hanya dari Kertas”

DPRD SULUT, Manado1159 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com– Pembenahan data kemiskinan di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Sistem verifikasi bantuan sosial (bansos) dinilai kerap mengabaikan fakta lapangan, hingga mengakibatkan warga berstatus miskin ekstrem gagal mendapatkan bantuan akibat kesalahan pengelompokan tingkat kesejahteraan.

Dalam rapat pembahasan anggaran antara DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Paripurna DPRD Sulut, fakta ketidaksesuaian pendataan tersebut mengemuka secara lugas.

banner 336x280

Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Runtuwene, mengungkap temuan mencolok terkait warga yang terhalang mengakses program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Warga yang tidak memiliki pekerjaan, hidup tanpa penopang ekonomi keluarga, dan hanya menumpang tinggal di lahan orang lain tersebut, justru masuk dalam kategori Desil 6 pada basis data pemerintah—klasifikasi yang mencerminkan kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.

“Seorang warga yang secara faktual tidak punya rumah dan pekerjaan justru tertolak bantuan RTLH hanya karena sistem menempatkannya di Desil 6. Lebih parah lagi, dalam catatan administrasi, yang bersangkutan ditulis memiliki usaha mandiri—padahal usaha itu sama sekali tidak pernah ada,” ujar Stella di hadapan jajaran TAPD Sulut.

Menurut Stella, kekeliruan berulang ini bersumber dari pola pendataan mekanis yang terlalu bergantung pada angka di atas kertas tanpa adanya konfirmasi faktual di tingkat tapak.

Ia mendesak agar Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sulut segera memperbaiki pola koordinasi dengan pemerintah tingkat desa, kelurahan, hingga kepala lingkungan (pala). Struktur pemerintah lokal dinilai sebagai elemen vital yang paling memahami riwayat dan kondisi riil ekonomi warga di wilayahnya.

“Validasi tidak boleh mengalahkan fakta lapangan. Jangan sampai rekomendasi hukum tua atau lurah yang tahu persis kondisi warganya justru gugur hanya karena sistem indikator desil yang keliru. Kekeliruan satu angka di atas kertas berampak langsung pada hilangnya hak perlindungan sosial warga,” tegasnya.

Menanggapi cecaran legislatif, Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil mewakili TAPD Sulut menyatakan bahwa pemerintah daerah menerima masukan tersebut sebagai bahan evaluasi kritis. Pihaknya berjanji akan memperketat mekanisme verifikasi berjenjang bersama instansi teknis agar penyaluran anggaran jaminan sosial mendatang tepat sasaran.

Sengkarut data penerima bansos ini menegaskan pentingnya integrasi data terpadu yang adaptif di Sulut. DPRD memastikan akan mengawal proses pembenahan basis data tersebut agar alokasi APBD benar-benar menyentuh masyarakat rentan yang membutuhkan uluran tangan negara.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *