Jakarta, Narasione.com- Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat.
Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada pembenahan masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
Selain isu kepegawaian, agenda tersebut juga menyoroti usulan relaksasi regulasi mengenai batas maksimal belanja pegawai. Saat ini, banyak pemerintah daerah yang alokasi belanja pegawainya masih berada di atas angka 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah proaktif Joune Ganda ini menjadi bukti nyata komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak tenaga penunjang daerah. Di saat yang sama, ia tetap berupaya menjaga komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Bagi Kabupaten Minahasa Utara, kebijakan pusat yang membatasi belanja aparatur maksimal 30% dari APBD menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, pemerintah daerah berkewajiban mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, namun di sisi lain ruang gerak anggaran sangat terbatas.
Melalui forum bersama Komisi II DPR RI ini, Bupati Joune Ganda menyuarakan pentingnya pelonggaran kebijakan serta penyusunan payung hukum baru yang lebih adaptif. Formulasi baru ini sangat dibutuhkan agar daerah memiliki landasan hukum yang aman dalam menjamin kesejahteraan pegawai tanpa mencederai aturan pengelolaan keuangan negara.
”Kehadiran kami di DPR RI merupakan langkah jemput bola sekaligus bentuk transparansi. Kami ingin ada kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak bagi tenaga PPPK di Minahasa Utara. Namun, postur APBD juga harus tetap sehat, patuh pada aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Joune Ganda di sela-sela rapat.
Diplomasi fiskal yang dilakukan Bupati Minut ke Senayan ini mempertegas penerapan prinsip good governance yang konsisten di wilayahnya. Penyesuaian regulasi yang diperjuangkan bertujuan agar penataan anggaran belanja pegawai di masa depan tidak memicu temuan pelanggaran administrasi oleh lembaga pemeriksa.
Di bawah kepemimpinan Joune Ganda, Minahasa Utara terus menunjukkan tren positif dalam pembersihan dan pembenahan sistem keuangan daerah.
Komitmen ini dibuktikan lewat keberhasilan Minut dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara berturut-turut.
Melalui sinergi dan dorongan regulasi baru bersama DPR RI, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara optimistis dapat menghadirkan solusi yang adil, hak kesejahteraan para pegawai PPPK dapat terpenuhi secara maksimal, sementara akuntabilitas dan integritas keuangan daerah tetap berjalan bersih serta aman dari risiko hukum. (Ficky)












