DPRD Sulut Godok Ranperda TJSL, Fraksi Golkar Minta Aturan CSR Sinkron dengan Prioritas Daerah

DPRD SULUT, Manado1388 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com- Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan payung hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah bumi Nyiur Melambai.

Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang menggelar agenda pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TJSL Perusahaan, Senin (24/8/2026).

banner 336x280

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Inggried Sondakh, menekankan bahwa skema implementasi TJSL tidak boleh sekadar menjadi kewajiban formalitas. Regulasi daerah yang dirancang Pemprov Sulut harus mampu mendasari pola kemitraan yang transparan, terukur, dan saling menguntungkan antara dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat setempat.

“Pelaksanaan TJSL seyogianya berjalan dalam kerangka kerja sama yang sehat dan proporsional. Batas kewenangan serta tanggung jawab antara pemerintah dan korporasi harus terdefinisi secara cermat agar tidak saling tumpang tindih,” tegas Sekretaris FPG DPRD Sulut tersebut usai sidang.

Inggried menggarisbawahi pentingnya diferensiasi aturan bagi entitas bisnis. Menurutnya, Ranperda perlu membedakan secara tegas antara perusahaan yang mengemban mandat undang-undang untuk menyalurkan TJSL dengan pelaku usaha yang menjalankannya secara sukarela (voluntary).

Tak kalah krusial, Golkar mendesak agar alokasi program CSR korporasi diakomodasi dan diselaraskan secara langsung dengan peta prioritas pembangunan Sulawesi Utara. Perencanaan program wajib didasari oleh basis data yang presisi serta pemetaan kebutuhan riil di lapangan, dengan tetap memperhitungkan skala kemampuan tiap-tiap entitas bisnis.

Terkait wacana pembentukan Forum TJSL dan pengembangan sistem informasi terpadu, FPG menyambut positif langkah strategis tersebut. Kendati demikian, Inggried memberikan catatan kritis agar kelembagaan forum tersebut memiliki batasan fungsi yang jelas.

“Kehadiran Forum TJSL serta integrasi data berbasis digital harus menjamin efisiensi. Regulasi ini diciptakan untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan investasi, bukan justru menambah birokrasi yang membebani dunia usaha maupun memutus akses manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui pengawasan Ranperda ini, FPG berharap tata kelola dana sosial perusahaan di Sulawesi Utara dapat bertransformasi menjadi instrumen pembangunan daerah yang akuntabel dan tepat sasaran.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *