Pansus DPRD Sulut Dalami Ranperda TJSL, Sinkronisasi Program Dibawa ke Bolmong

DPRD SULUT, Manado44 Dilihat
banner 468x60

Manado, Narasione.com-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha terus bergulir di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Setelah membahas materi hingga Pasal 12, Panitia Khusus (Pansus) menjadwalkan kunjungan kerja ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan program yang berjalan di daerah.

Agenda tersebut dibahas dalam rapat Pansus bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).

banner 336x280

Rapat dipimpin Ketua Pansus Louis Schramm, didampingi Jeane Laluyan dan Cindy Wurangian. Turut hadir anggota Pansus Eugenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, serta Angel Wenas.

Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza A.W. Dotulung, yang memaparkan draf Ranperda untuk ditelaah bersama anggota Pansus.

Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan pada pencermatan pasal demi pasal, termasuk penyempurnaan redaksi agar ketentuan yang disusun lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Pansus dan pihak eksekutif sepakat membatasi pembahasan kali ini hingga Pasal 12. Tahap berikutnya, kunjungan kerja ke Bolmong akan dimanfaatkan untuk mencocokkan materi Ranperda dengan program pemerintah daerah, sekaligus menghimpun informasi yang relevan bagi penyempurnaan regulasi.

Ketua Pansus Louis Schramm menegaskan, penyusunan aturan mengenai TJSL perlu didukung koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Dengan begitu, regulasi yang dibahas tidak berjalan sendiri, tetapi dapat diselaraskan dengan program yang telah direncanakan maupun dilaksanakan di daerah.

“Sesuai dengan kesepakatan awal, kita hanya membahas sampai pada Pasal 12. Pak Karo sampaikan ke staf-staf yang ada, kiranya bisa menyampaikan kepada teman-teman yang ada di Bolmong, bahwa ada Pansus yang sudah membahas, supaya bisa sinkronisasi programnya dengan apa yang ada di Pansus,” ujar Louis.

Ia juga berharap jajaran Pemprov Sulut dapat mendampingi kunjungan kerja tersebut agar komunikasi dengan pihak terkait di Bolmong berjalan lancar. Pendampingan itu dinilai penting untuk mempertemukan materi regulasi yang sedang dibahas dengan kebutuhan serta program pembangunan di daerah.

Ranperda TJSL menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh badan usaha di Sulawesi Utara. Melalui regulasi ini, pelaksanaan TJSL diharapkan lebih terarah dan memberikan manfaat yang relevan bagi masyarakat.

Dengan melanjutkan pembahasan sekaligus melakukan sinkronisasi di daerah, Pansus DPRD Sulut berupaya memastikan aturan yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *