Tentukan Arah Fiskal 2026, Banggar DPRD dan TAPD Sulut Matangkan KUA-PPAS Perubahan

DPRD SULUT, Manado21 Dilihat
banner 468x60

Manado, narasione.com- Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi memulai proses pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (31/8/2026).

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi dua Wakil Ketua, Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter. Sementara dari jajaran eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, hadir memimpin jajaran TAPD.

banner 336x280

Andi Silangen menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna yang digelar sebelumnya. Pembahasan Perubahan KUA-PPAS menjadi krusial karena menentukan arah penyesuaian asumsi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah dalam APBD Perubahan 2026.

Dalam pemaparannya, Sekprov Tahlis Gallang mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memproyeksikan kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp59,32 miliar pada APBD Perubahan 2026.

Peningkatan target pendapatan tersebut ditopang oleh langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

“Lonjakan PAD terutama dipicu oleh kenaikan signifikan retribusi daerah, khususnya dari operasional RSUD ODSK. Selain itu, ada penyesuaian deviden pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp4 miliar, serta penerimaan insentif maupun hibah pusat sebesar Rp3 miliar,” jelas Tahlis.

Ia menambahkan, kestabilan postur anggaran juga ditopang oleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177 miliar. Setelah dialokasikan untuk menutup defisit APBD Induk senilai Rp50 miliar, Pemprov Sulut memiliki sisa ruang fiskal sekitar Rp127 miliar untuk mengover kebutuhan belanja prioritas.

Di hadapan pimpinan dan anggota Banggar, Tahlis memaparkan enam aspek utama yang menjadi tumpuan alokasi belanja pada perubahan anggaran tahun ini:

  1. Pemenuhan Kewajiban Mengikat (Fixed Costs): Mencakup belanja pegawai (PNS dan P3K), penyesuaian THR serta gaji ke-13, hak keuangan kepala daerah dan DPRD, hingga penyelesaian utang pihak ketiga atas pekerjaan tahun 2025 yang melintas tahun anggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
  2. Efisiensi Belanja Operasional: Pemenuhan operasional dasar perangkat daerah (listrik, air, telepon, internet), pembiayaan jasa tenaga kesehatan dan outsourcing rumah sakit yang sebelumnya baru terakomodasi setengah tahun, hingga penyesuaian nomenklatur rekening belanja.
  3. Akselerasi Belanja Modal Prioritas: Percepatan penanganan infrastruktur jalan di Kota Manado, pembebasan lahan strategis—termasuk kawasan Manado Outer Ring Road (MOR)—serta pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi.
  4. Tanggap Keadaan Desak: Penguatan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan anggaran BPBD untuk mengantisipasi potensi bencana alam serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  5. Dukungan Sektor Produktif: Penguatan promosi pariwisata, pembinaan olahraga, ketahanan pangan, agribisnis, UMKM, hingga pembiayaan dokumen kajian pascatambang bagi 38 blok yang menjadi kewenangan provinsi dari total 63 blok berizin.
  6. Perlindungan Sosial dan Pelayanan Dasar: Kelanjutan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait struktur pembiayaan daerah, Pemprov Sulut melakukan koreksi pada penerimaan SiLPA tahun anggaran 2025. Di sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah memilih tetap mempertahankan kewajiban pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) demi menjaga tingkat kredibilitas fiskal daerah.

Sementara itu, Tahlis memastikan tidak ada alokasi penyertaan modal untuk PT Bank SulutGo (BSG) dalam APBD Perubahan 2026. Kebijakan ini diambil guna mematuhi regulasi terbaru yang mengharuskan pengalokasian penyertaan modal daerah dilakukan pada APBD Induk.(Ficky)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *